Bentangkan Sepanduk Keadilan ,Warga Kabupaten Karimun Demo Di PN & BPN
Keterangan Foto ratusan masa saat menggelar aksi damai di depan kantor pengadilan negeri dan BPN Kabupaten Karimun
FAKTALAPANGAN.COM-Ratusan warga dari Poros Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, serta warga Bati Pamak, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin pagi (15/9/2025).
Menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun. Mereka memprotes Putusan PN Tanjung Balai Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.TBK yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Aksi yang dipimpin Osmar P. Hutajulu bersama sejumlah tokoh masyarakat ini berlangsung tertib namun penuh semangat. Massa membawa spanduk dan poster bernada kritik terhadap proses hukum dan kebijakan pertanahan yang dianggap berat sebelah.
Dugaan Rekayasa Dokumen Tanah
Dalam orasinya, Osmar P. Hutajulu mengungkap dugaan rekayasa penerbitan dokumen tanah yang menjadi dasar sengketa. Ia menuding terdapat 33 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas 11 nama yang digunakan untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 537 atas nama PT KSP.
“Tiga saksi di persidangan mengaku tidak memiliki tanah dan hanya dipinjam namanya oleh PT KSP. Artinya ada rekayasa surat untuk mengambil tanah negara. Namun, putusan justru memenangkan pihak PT KSP dan memaksa warga keluar dari lahan tempat tinggalnya,” tegas Osmar di depan massa.
Menurutnya, putusan PN TBK itu telah merugikan puluhan keluarga yang telah lama bermukim di lokasi sengketa. Warga menilai majelis hakim tidak objektif dan cenderung berpihak pada kepentingan pemodal.
Seruan Keadilan untuk Hakim
Meski telah menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, warga tetap menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi secara langsung agar lembaga peradilan lebih berhati-hati dalam memutus perkara.
“Para Hakim Yang Mulia adalah perpanjangan tangan Tuhan di muka bumi ini. Jadilah hakim yang adil, jaga marwah pengadilan. Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.TBK jelas tidak adil. Kami dikatakan melawan hukum, penghuni liar, dan harus keluar tanpa syarat. Bagaimana mungkin HGB yang cacat administrasi dimenangkan di pengadilan?” ujar Osmar dengan lantang.
Dialog dengan PN dan BPN
Aksi damai ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Karimun. Beberapa perwakilan warga akhirnya diterima pihak PN Karimun untuk berdialog dan menyampaikan keluhan mereka. Usai menyampaikan aspirasi di PN, massa kemudian bergerak ke Kantor BPN Karimun.
Di kantor BPN, warga meminta Kepala BPN Karimun beserta jajarannya lebih berhati-hati dalam penerbitan sertifikat tanah agar tidak memicu konflik dan dugaan praktik mafia tanah.
“Kami meminta BPN Karimun agar tidak memperpanjang HGB PT KSP karena produk HGB-nya cacat hukum. BPN jangan ikut menjadi bagian dari mafia tanah,” tegas perwakilan warga di hadapan Kepala BPN Karimun.
Harapan Masyarakat
Aksi damai yang berlangsung sejak pagi hingga siang ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat kecil. Mereka berharap pengadilan dan instansi pertanahan memperbaiki kinerja, menegakkan asas keadilan, serta melindungi hak-hak warga yang telah lama bermukim di atas tanah sengketa tersebut.
Posting Komentar untuk "Bentangkan Sepanduk Keadilan ,Warga Kabupaten Karimun Demo Di PN & BPN "