Dugaan Kongkalikong Dana CSR Di Bombana, Mahasiswa Kepung Kejati
FAKTALAPANGAN.COM- Suasana di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (15/9/2025), mendadak riuh. Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Bersatu (GERMABES) Sultra menggelar aksi unjuk rasa menuntut aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tindak pidana gratifikasi dan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Lengora Pantai, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana.
Dengan membawa poster dan spanduk tuntutan, para demonstran berorasi bergantian. Mereka mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Lengora Pantai yang diduga menerima dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Fauzan Dermawan, S.H., selaku Jenderal Lapangan aksi, mengungkapkan bahwa dugaan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, GERMABES Sultra telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan indikasi kuat adanya praktik gratifikasi serta penggelapan anggaran CSR.
> “Berdasarkan data dan bukti yang kami miliki, oknum kepala desa tersebut beberapa kali menerima dana kompensasi dari perusahaan yang beroperasi di Desa Lengora Pantai. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran CSR,” tegas Fauzan saat berorasi.
Fauzan juga menyebut adanya praktik “kongkalikong” antara oknum Kepala Desa Lengora Pantai dengan perusahaan-perusahaan tambang. Ia menilai, dengan dalih dana kompensasi, oknum kepala desa diduga leluasa memanfaatkan anggaran CSR untuk kepentingan pribadi.
> “Kami menduga oknum Kepala Desa Lengora Pantai bekerja sama dengan sejumlah perusahaan untuk memperkaya diri. Ini jelas melanggar hukum dan harus diusut tuntas,” ujarnya.
Selain menyoroti kasus dugaan gratifikasi ini, Fauzan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan kekayaan alam Sulawesi Tenggara, khususnya sektor pertambangan nikel yang saat ini menjadi magnet investor nasional dan internasional.
> “Potensi besar ini seharusnya dinikmati masyarakat, bukan justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperkaya diri secara melawan hukum,” tambahnya.
GERMABES Sultra dalam aksinya menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Kejati Sultra. Mereka meminta agar kejaksaan menindaklanjuti laporan secara serius dan tidak pandang bulu.
“Kami berharap Kejati Sultra dapat menegakkan supremasi hukum seadil-adilnya. Jangan biarkan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan dana CSR ini berlarut-larut. Tindak tegas oknum kepala desa yang terlibat,” tutup Fauzan.
Red
Posting Komentar untuk "Dugaan Kongkalikong Dana CSR Di Bombana, Mahasiswa Kepung Kejati "