Baner

Baner

Bisnis Hitam Ke Bandung, Diduga Mafia Obat Keras Bermain Di Balik Toko Kosmetik Dan Konter HP

Keterangan foto ilustrasi 

FAKTALAPANGAN.COM-Kota Bandung kini tengah berada dalam situasi darurat peredaran obat keras ilegal. Kota yang dikenal sebagai destinasi wisata dan pendidikan ini justru menjadi ladang empuk bagi mafia obat terlarang, akibat longgarnya pengawasan serta mudahnya akses distribusi barang haram tersebut.Minggu 05/10/2025

Informasi yang dihimpun tim investigasi media menunjukkan, peredaran obat keras Daftar G telah merambah hampir seluruh sektor wilayah Kota Bandung. Modusnya beragam dan semakin canggih — mulai dari kedok toko kosmetik, toko kelontong, konter HP, hingga sistem transaksi COD (Cash on Delivery) untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas ilegal ini diduga dikendalikan oleh jaringan terorganisir yang menamakan diri “BURHAN” (Burung Hantu). Kelompok ini disebut-sebut mengelola konsorsium bisnis obat terlarang dengan sistem setoran kepada pengelola toko yang mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per lokasi.

Beberapa Titik Lokasi Diduga Peredaran Obat Keras Daftar G di Kota Bandung:

Jalan Cibaduyut Lama samping Bank BRI, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojong Kidul

Jalan A.H. Nasution, Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati

Jalan Cisaranten Kulon No.177, Kecamatan Arcamanik

Jalan Terusan Tubagus Ismail Raya No.18, Sekeloa, Kecamatan Coblong

Jalan Teuku Umar, Lebakgede, Kecamatan Coblong

Jalan Caringin No.154, Babakan, Kecamatan Ciparay

Jalan Ciroyom dan Ciroyom Barat No.75, Kecamatan Andir


Menurut penelusuran lapangan, aktivitas penjualan di lokasi-lokasi tersebut berlangsung secara terbuka seolah kebal hukum, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.


Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek di wilayah setempat serta Satresnarkoba Polrestabes Bandung, segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas para pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi.

Perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan pidana di bidang kesehatan, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dampak Fatal bagi Generasi Muda

Selain sisi hukum, penyalahgunaan obat keras Daftar G dapat menimbulkan efek kesehatan serius, seperti gangguan sistem saraf, depresi berat, bahkan kematian. Para dokter menegaskan bahwa obat keras hanya boleh dikonsumsi atas resep dan pengawasan tenaga medis profesional

Respons Aparat Masih Dinanti

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kota Bandung yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi atas 10 pertanyaan yang dilayangkan awak media terkait peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukumnya.

Publik kini menantikan langkah nyata aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan “Burung Hantu” yang telah mencemari citra Kota Bandung dan merusak masa depan generasi muda.

(Bersambung...)

Posting Komentar untuk "Bisnis Hitam Ke Bandung, Diduga Mafia Obat Keras Bermain Di Balik Toko Kosmetik Dan Konter HP"