Baner

Baner

Ketua Divisi Tipikor DPP AKPERSI Kecam Pemusnahan Mahkota Cenderawasih oleh BBKSDA Papua: Lukai Budaya

Keterangan foto Ketua Divisi Tipikor DPP AKPERSI Ariawan Uka

FAKTALAPANGAN.COM-Gelombang reaksi keras datang dari berbagai kalangan menyusul tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang memusnahkan sejumlah mahkota burung Cenderawasih, yang dilakukan secara terbuka di Jayapura pada Senin 21 /10/2025

Salah satu sorotan tajam disampaikan oleh Ketua Divisi Tindak Pidana Korupsi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ariawan Uka, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap sensitivitas budaya masyarakat Papua.

Dalam pernyataan resminya yang disampaikan pada Selasa (22/10/2025 Ariawan menyatakan bahwa meskipun tujuan konservasi satwa liar merupakan hal yang penting dan patut didukung, namun cara-cara yang digunakan dalam pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek budaya dan nilai-nilai lokal, terlebih di wilayah yang memiliki kekayaan adat dan spiritual setinggi Papua.

"Kami tidak mempersoalkan niat konservasi. Yang kami sesalkan adalah cara pemusnahan itu dilakukan—dengan membakar mahkota Cenderawasih di ruang publik, terekam kamera, dan tersebar luas tanpa ada penjelasan atau pendekatan budaya sebelumnya," ujar Ariawan.



Mahkota Cenderawasih: Benda Bernilai Budaya Tinggi

Burung Cenderawasih, yang dikenal sebagai “burung surga,” bukan hanya simbol keindahan alam Papua, tetapi juga menjadi bagian penting dalam struktur adat dan upacara budaya masyarakat setempat. Mahkotanya sering digunakan dalam pakaian adat, upacara penyambutan, hingga prosesi spiritual.

Menurut Ariawan, memusnahkan benda-benda yang mengandung nilai budaya tinggi tanpa ada konsultasi atau pelibatan tokoh adat dan Majelis Rakyat Papua (MRP), sama saja dengan menghapus bagian dari identitas masyarakat.

"Mahkota Cenderawasih bukan hanya barang sitaan. Ia adalah simbol warisan, kehormatan, dan spiritualitas yang menyatu dengan jiwa masyarakat Papua. Membakar mahkota itu berarti mengabaikan rasa memiliki masyarakat atas warisan budayanya," tambahnya.



Tuntutan Klarifikasi dan Rekonsiliasi

AKPERSI mendesak BBKSDA Papua untuk segera melakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat serta menyelenggarakan forum dialog yang melibatkan tokoh adat, akademisi, pemerhati budaya, serta pemangku kepentingan di tingkat daerah.

"Kami meminta BBKSDA Papua untuk tidak hanya menjelaskan alasan tindakan tersebut, tetapi juga menyusun langkah-langkah rekonsiliasi guna meredam luka kolektif yang ditimbulkan akibat peristiwa ini. Pemerintah daerah juga harus dilibatkan secara aktif," tegas Ariawan.


Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam setiap kebijakan konservasi di tanah Papua.

"Prinsip dasar konservasi modern adalah kolaborasi dengan komunitas lokal. Tidak bisa lagi pendekatan konservasi dilakukan secara sepihak atau hanya dari perspektif negara. Papua bukan sekadar wilayah konservasi—ini tanah adat yang memiliki kehidupan budaya yang kuat," jelasnya.


Respons Masyarakat dan Pemerhati Budaya

Peristiwa ini juga menuai komentar dari sejumlah tokoh adat dan pegiat budaya Papua. Banyak yang menyayangkan tidak adanya pendekatan persuasif atau pelibatan komunitas sebelum proses pemusnahan dilakukan. Seorang tokoh adat dari wilayah Sentani, yang enggan disebutkan namanya, menyebut tindakan tersebut sebagai “penghinaan diam-diam terhadap adat.”

Beberapa pemerhati lingkungan juga menilai bahwa konservasi satwa tidak harus berakhir dengan pemusnahan benda-benda budaya, melainkan bisa diarahkan pada edukasi publik.

"Mengapa tidak disimpan sebagai koleksi museum atau materi pendidikan? Ini bisa menjadi cara menghormati satwa tanpa menyakiti budaya," ujar Melianus Waromi, akademisi dan pemerhati konservasi di Universitas Cenderawasih.


Menanti Langkah Lanjut BBKSDA Papua

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari BBKSDA Papua terkait alasan pemusnahan yang menuai kontroversi tersebut. Publik menanti respons cepat dari instansi terkait, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap prosedur pemusnahan barang sitaan yang memiliki nilai budaya.

AKPERSI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan berencana mengajukan permintaan audiensi resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membahas prosedur penanganan barang sitaan satwa dilindungi yang memiliki nilai budaya.


Catatan Redaksi:

Burung Cenderawasih termasuk dalam satwa yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang konservasi hayati Indonesia. Perdagangan atau kepemilikan bagian tubuh satwa ini dilarang. Namun, perlu pendekatan yang arif dalam menyeimbangkan konservasi alam dengan pelestarian budaya masyarakat adat.

Tim

Posting Komentar untuk "Ketua Divisi Tipikor DPP AKPERSI Kecam Pemusnahan Mahkota Cenderawasih oleh BBKSDA Papua: Lukai Budaya "