Baner

Baner

Laporan Pengeroyokan Belum Diproses, Korban Masih Menanti Kepastian Hukum

Keterangan foto korban pengeroyokan 

FAKTALAPANGAN.COM- Seorang pria bernama Tapik Hidayat mengaku menjadi korban pengeroyokan di Kafe Sakura, kawasan Pulau Nyamuk, Telagasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini, ia mengungkapkan kekecewaannya karena laporan resmi yang dibuat ke Polres Bekasi Kota belum mendapat tindak lanjut yang jelas.Rabu 22/10/2025

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Tapik mengatakan telah melaporkan kejadian itu pada 20 April 2025, tidak lama setelah insiden berlangsung. Namun, menurutnya, hingga Oktober ini belum ada perkembangan berarti dalam proses hukum atas kasus tersebut.

Saya sudah melapor ke Polres Bekasi Kota, tapi belum ada kejelasan sampai sekarang. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Tapik kepada wartawan, Senin (20/10/2025).


Tak hanya itu, Tapik mengaku terkejut ketika mendapat panggilan dari Polsek Cikarang Barat. Salah satu pihak yang diduga pelaku justru membuat laporan balik dengan mengklaim bahwa mereka juga menjadi korban pemukulan.

Tapik berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan secara profesional dan segera menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya ingin mendapatkan keadilan.

Pihak keluarga korban turut menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar bekerja lebih cepat dan transparan dalam proses penyelidikan.

Pengeroyokan Diatur dalam KUHP

Tindakan pengeroyokan seperti yang dialami Tapik Hidayat merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Jika aksi pengeroyokan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sedangkan bila menyebabkan kematian, ancaman pidananya dapat meningkat hingga dua belas tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan di Kafe Sakura tersebut.


Tiem Akpersi
Penulis Supriyanto 

Posting Komentar untuk "Laporan Pengeroyokan Belum Diproses, Korban Masih Menanti Kepastian Hukum"