Baner

Baner

Peredaran Rokok Ilegal Di Kabupaten Karimun Kian Marak, Hingga Menjalar ke Pelosok Desa



Keterangan Foto Ilustrasi 

FAKTALAPANGAN.COM-Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun semakin mengkhawatirkan. Produk tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu kini tidak hanya ditemukan di wilayah perkotaan, tetapi juga telah menjangkau desa-desa. Beragam merek rokok ilegal dengan mudah dijumpai di kios-kios kecil, termasuk di Desa Pongkar.Senin 16/11/2025

Mawar Diansyah, salah satu pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, menyayangkan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Ia menilai kondisi ini sangat berbahaya, baik bagi masyarakat maupun bagi perekonomian daerah.

 “Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak. Di Kabupaten Karimun ini, contoh di Desa Pongkar saja, rokok ilegal sangat mudah ditemukan,” tegas Mawar.


Hingga Tahun 2025 ini peningkatan peredaran rokok ilegal di wilayah itu tercatat melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai miris, sebab rokok ilegal semakin mudah didapatkan di kios-kios yang menjualnya secara terang-terangan. Masyarakat, terutama anak-anak, menjadi rentan terpapar dampak buruknya. Selain membahayakan kesehatan, peredaran barang ilegal ini juga merusak perekonomian daerah dan merugikan negara.

Padahal, ketentuan hukum terkait rokok ilegal telah diatur jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana 1 sampai 5 tahun penjara dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai

Selain itu, Pasal 55 huruf (c) mengatur bahwa pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dijatuhi pidana serupa, dengan ancaman denda hingga 10 kali nilai cukai.

Hasil pantauan awak media menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di pelosok desa tampak semakin subur. Harganya yang murah membuatnya menarik bagi sebagian pembeli, namun kualitasnya diragukan dan jelas merupakan pelanggaran hukum dan  merugikan Negara 

Tim

Posting Komentar untuk "Peredaran Rokok Ilegal Di Kabupaten Karimun Kian Marak, Hingga Menjalar ke Pelosok Desa"