Baner

Baner

Jembatan Marok Kecil Mangkrak:Diduga Lemahnya Pengawasan Negara


Keterangan foto Kondisi daerah jembatan marok kecil 

FAKTALAPANGAN.COM-Jembatan Marok Kecil yang berada di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, hingga kini belum juga difungsikan secara optimal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat proyek infrastruktur ini telah melalui beberapa kali pengalokasian anggaran negara yang bersumber dari keuangan daerah.Sabtu 13/12/2025

Secara yuridis, pembangunan infrastruktur publik merupakan bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam menjamin pelayanan dasar dan keselamatan masyarakat. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa Jembatan Marok Kecil belum sepenuhnya rampung dan belum didukung sarana penunjang yang memadai, seperti penerangan jalan dan akses penghubung yang layak. Akibatnya, jembatan tersebut belum dapat digunakan secara aman dan berkelanjutan.

Minimnya penerangan dan belum tertatanya akses jalan menuju jembatan menimbulkan potensi risiko keselamatan pengguna. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan asas kemanfaatan sebagaimana semangat penyelenggaraan pembangunan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga Singkep Selatan menyampaikan harapan agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait status dan pemanfaatan jembatan tersebut. Pasalnya, keberadaan Jembatan Marok Kecil sejak awal dirancang sebagai akses penghubung yang strategis untuk mendukung mobilitas masyarakat, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Lingga, S.M. Junaidi, menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta kebermanfaatan bagi masyarakat luas.

Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara tentu diharapkan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, perlu ada kejelasan terkait kelanjutan dan pemanfaatan jembatan ini,” ujar Junaidi.

Ia menilai, ketidakjelasan fungsi dan pemanfaatan proyek infrastruktur berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga hukum apabila tidak segera dievaluasi secara menyeluruh. Oleh sebab itu, menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek agar tidak menyimpang dari tujuan awal pembangunan.

Lebih lanjut, Junaidi mengingatkan bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan informasi yang jelas terkait progres, kendala, serta rencana tindak lanjut atas pembangunan Jembatan Marok Kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai jadwal penyelesaian maupun rencana pemanfaatan jembatan tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi fasilitas umum justru berpotensi terbengkalai tanpa kepastian.

Masyarakat Singkep Selatan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, baik melalui penyelesaian fisik maupun penataan aspek administratif dan legal, agar Jembatan Marok Kecil dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan hukumnya. Dengan demikian, tujuan pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat benar-benar terwujud, sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim

Posting Komentar untuk "Jembatan Marok Kecil Mangkrak:Diduga Lemahnya Pengawasan Negara"