Baner

Baner

Kemerdekaan Pers Dipertanyakan, Waka AKPERSI Bogor Diduga Dilecehkan di Lokasi Proyek APBD


Keterangan foto Dugaan lokasi tempat wakil ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor di kriminalisasi secara Verbal 

FAKTALAPANGAN.COM-Wakil Ketua (Waka) Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bogor, Siti Nurjanah, bersama dua orang anggotanya, diduga mengalami pelecehan verbal oleh oknum pelaksana proyek rehabilitasi turap saluran air di Perumahan Villa Balaraja, Kabupaten Tangerang. Selasa 16/12/2025

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, di lokasi proyek Perumahan Villa Balaraja Blok N6 RT 12 RW 05, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, saat ketiga wartawan tersebut melaksanakan tugas jurnalistik berupa peliputan dan konfirmasi pekerjaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

Berdasarkan keterangan korban, oknum pelaksana proyek diduga mengeluarkan pernyataan bernada merendahkan dan tidak patut terhadap profesi wartawan, dengan menyuruh wartawan “jualan gorengan saja”. Ucapan tersebut meskipun diklaim sebagai candaan, secara objektif dinilai tidak etis, merendahkan martabat profesi pers, serta berpotensi mengandung unsur pelecehan verbal terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugasnya.

Adapun proyek yang menjadi lokasi kejadian merupakan Rehabilitasi Turap Saluran Air Perahu Villa Balaraja, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp198.030.000,00, berdasarkan Nomor SPK/Kontrak 610/77-PL/PPK-SDA/K/APBD, dan dilaksanakan oleh PT Khodijah Putri Jaya Perkasa.

Siti Nurjanah menyampaikan kekecewaannya atas sikap oknum pelaksana proyek tersebut. Menurutnya, kehadiran wartawan di lokasi proyek merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

> “Kami datang secara resmi untuk melakukan konfirmasi pekerjaan proyek. Ucapan menyuruh wartawan ‘jualan gorengan saja’ jelas tidak etis, tidak profesional, dan merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi pers,” tegas Siti Nurjanah.


Pihak AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

Dengan demikian, segala bentuk pelecehan, penghinaan, maupun tindakan yang berpotensi mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers.

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor meminta agar pihak perusahaan pelaksana proyek serta instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi, pembinaan, dan penegasan etika kerja terhadap oknum pelaksana di lapangan. Hal ini dinilai penting guna menjamin keterbukaan informasi publik serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari, khususnya pada proyek-proyek yang menggunakan dana publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa maupun oknum pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pelecehan verbal terhadap tiga wartawan tersebut.

Penulis:Supriyanto C, BJ

Posting Komentar untuk "Kemerdekaan Pers Dipertanyakan, Waka AKPERSI Bogor Diduga Dilecehkan di Lokasi Proyek APBD"