Pelecehan Wartawan Saat Tugas Jurnalistik, AKPERSI Banten Tegaskan Potensi Pelanggaran UU Pers
FAKTALAPANGAN.COM-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Banten mengecam keras dan menilai serius dugaan pelecehan verbal yang dialami Wakil Ketua (Waka) AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Siti Nurjanah, bersama dua wartawan lainnya, yang diduga dilakukan oleh oknum pelaksana proyek rehabilitasi turap saluran air di Perumahan Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.Selasa 16/12/2025
Insiden tersebut terjadi saat para wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang sah dalam rangka peliputan dan pengawasan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan martabat profesi wartawan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mencederai kemerdekaan pers.
Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menegaskan bahwa dugaan ucapan bernada merendahkan terhadap wartawan merupakan tindakan melawan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Kami mengecam keras segala bentuk ucapan maupun sikap yang merendahkan profesi wartawan. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Setiap upaya merendahkan atau mengintimidasi wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap hukum,” tegas Yudianto, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, tidak ada satu pun pihak, termasuk pelaksana proyek, yang memiliki hak membatasi, menghalangi, atau merendahkan kerja jurnalistik, terlebih pada proyek yang menggunakan uang rakyat dan wajib terbuka terhadap pengawasan publik.
Sementara itu, Sekretaris AKPERSI DPD Banten, Deden Mulyana, S.Pd.I., C.BJ., C.ILJ., menegaskan bahwa dalih candaan tidak menghapus unsur pelanggaran hukum dan etika pers.
“Ucapan bernada merendahkan, meski diklaim sebagai candaan, tetap dapat dikualifikasikan sebagai pelecehan profesi pers. Jika wartawan diperlakukan secara tidak pantas saat menjalankan tugas, maka itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan transparansi penyelenggaraan negara,” ujarnya.
AKPERSI DPD Banten menegaskan bahwa dugaan tindakan oknum pelaksana proyek tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam konteks hukum, pelecehan terhadap wartawan saat bertugas juga dapat dimaknai sebagai upaya mengintervensi fungsi kontrol sosial pers, yang merupakan pilar demokrasi dan bagian dari kepentingan publik.
AKPERSI DPD Banten secara tegas mendesak pihak perusahaan pelaksana proyek, PT Khodijah Putri Jaya Perkasa, serta instansi pemerintah terkait untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, evaluasi menyeluruh, dan pembinaan tegas terhadap oknum pelaksana proyek di lapangan.
“Kami masih membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian secara beradab. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami siap menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yudianto.
Lebih lanjut, Deden Mulyana menyampaikan bahwa AKPERSI DPD Banten telah menghimpun kronologis kejadian, keterangan korban, serta bukti pendukung sebagai dasar langkah hukum lanjutan.
“Kami sedang menyiapkan dokumentasi lengkap. Jika diperlukan, laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Dewan Pers,” jelasnya.
AKPERSI DPD Banten juga membuka opsi melayangkan somasi resmi, mengadukan peristiwa ini ke Dewan Pers, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam dugaan pelecehan tersebut.
Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen tegas AKPERSI dalam menjaga kehormatan profesi wartawan, menegakkan Undang-Undang Pers, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum ketika berhadapan dengan kemerdekaan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa maupun oknum pelaksana proyek yang diduga melakukan pelecehan belum memberikan klarifikasi resmi.
Tim
Posting Komentar untuk "Pelecehan Wartawan Saat Tugas Jurnalistik, AKPERSI Banten Tegaskan Potensi Pelanggaran UU Pers"