Baner

Baner

Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G Di Pekalongan, Respons Aparat Dipertanyakan


Keterangan foto maraknya obat keras daftar G 

FAKTALAPANGAN.COM- Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah titik diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan terlarang tersebut, namun penanganan aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Selasa (23/12/2025).

Tim media yang melintas di jalur Pantura Pekalongan saat perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta mendapati sebuah toko yang dinilai mencurigakan. Saat dihampiri, penjaga toko terlihat panik dan mengakui menjual obat-obatan keras tertentu.
“Iya bang, saya jual obat tramadol dan lainnya,” ujar penjaga toko tersebut kepada tim media.

Menindaklanjuti temuan itu, tim media berupaya menyampaikan laporan informasi ke Polsek Tirto dan diarahkan ke Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota. Namun, setibanya di kantor Satresnarkoba, tidak satu pun petugas yang dapat ditemui.

Upaya menunggu dilakukan hingga lebih dari lima jam, namun laporan tidak kunjung mendapat respons ataupun pelayanan dari pihak terkait.

Dalam perjalanan pulang, tim media kembali menemukan toko lain yang diduga menjual obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat. Keesokan harinya, laporan disampaikan langsung ke Polsek Pekalongan Barat dan diterima oleh Kapolsek setempat.

Namun, Kapolsek Pekalongan Barat menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan kewenangan Polres.
“Kami sekelas Polsek tidak bisa menangani, yang berhak adalah Polres. Tugas kami lebih ke kamtibmas, dengan keterbatasan personel,” ujar Kapolsek Pekalongan Barat.

Situasi tersebut memunculkan kekecewaan dari tim media, yang menilai laporan masyarakat dan insan pers seolah tidak mendapatkan respons serius. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

Adapun sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran obat keras daftar G antara lain:

Pacar Timur, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan
Jalan Dokter Setiabudi No. 18, Noyontaan,

 Kecamatan Pekalongan Timur
Jalan Gajah Mada No. 15, Kramatsari, Kecamatan Pekalongan Barat

Menariknya, setelah laporan disampaikan ke Polres Pekalongan Kota, sejumlah toko yang sebelumnya diduga menjual obat-obatan tersebut dilaporkan tutup secara bersamaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya informasi yang bocor atau langkah tidak transparan dalam penanganan laporan.

Tim media menilai hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian, khususnya Kapolres Pekalongan Kota, agar pelayanan publik dan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Sebagai informasi, peredaran dan produksi obat keras daftar G secara ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman:

Pidana penjara hingga 12 tahun
Denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023)
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pekalongan Kota maupun Satresnarkoba terkait laporan tersebut. Media ini masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menyampaikan laporan ke instansi terkait di tingkat lebih tinggi demi memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Tim

Posting Komentar untuk "Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G Di Pekalongan, Respons Aparat Dipertanyakan"