Baner

Baner

Merajut Harmoni Industri Di Ambang KUHP Baru, Tab Plus Inc Himpun Ratusan Praktisi



Keterangan foto saat kegiatan sedang berlangsung 

FAKTALAPANGAN.COM- Menyongsong dinamika dunia usaha dan ketenagakerjaan di tahun 2026, Tab Plus Inc menghadirkan forum diskusi strategis bertajuk Industrial Harmony in 2026, yang didukung puluhan perusahaan dan dihadiri ratusan peserta dari kalangan pengusaha serta praktisi Human Resources (HR) di Cikarang.Di gelar pada Sabtu 20/12/2025

Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan, dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi Melalui Sistem Pengupahan & Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru” ini digelar di Grand Zuri Hotel Jababeka.

Ketua Pelaksana, Dyah Wahyuni, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh sponsor dan panitia yang telah berkontribusi menyukseskan acara tersebut.

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sponsor yang telah berpartisipasi, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi para peserta,” ujar Dyah.

Ia merinci, sejumlah perusahaan yang mendukung kegiatan ini antara lain PT Arkana Technology Consulting, RS Mitra Keluarga, Andal Software, Hotel Harris Summarecon Bekasi, hingga PT Wesira Multi Sebahat, serta berbagai mitra lainnya. Dyah juga menyebutkan bahwa kegiatan ini dihadiri sekitar 200 peserta, dengan penutupan acara berupa pembagian berbagai doorprize.

Salah satu narasumber utama, Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H., Founder Dr. Anwar Budiman & Partners sekaligus Pakar Hubungan Ketenagakerjaan dan Dosen Universitas Krisnadwipayana, memaparkan secara mendalam tentang pembangunan budaya kerja berkeadilan dalam konteks regulasi baru.

Menurutnya, KUHP Baru yang mulai berlaku pada 2026 membawa perubahan mendasar, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

KUHP baru secara eksplisit mengatur bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana. Artinya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau karyawannya dalam lingkup kegiatan korporasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, berbeda dengan KUHP lama yang belum mengatur secara tegas pidana korporasi, regulasi baru ini menuntut perusahaan untuk lebih patuh terhadap hukum, mulai dari tata kelola, sistem pengupahan, hingga relasi industrial yang berkeadilan.

Dr. Anwar juga mengulas berbagai aspek penting seperti asas hukum pidana, penyertaan, pertanggungjawaban korporasi, pidana dan tindakan bagi korporasi, kepailitan, perbuatan curang pengurus, hingga tindak pidana suap.

Mari kita semua mematuhi peraturan perundang-undangan, saling menghormati, menghargai, serta menjaga harkat dan martabat manusia agar terhindar dari berbagai bentuk penderitaan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, narasumber lainnya, Tabita Anna Wulandari, Founder Praktisi Berbagi serta Certified Professional Trainer BNSP, memaparkan materi tentang Employee Engagement, yang mencakup roadmap, assessment, strategy, implementation, hingga monitoring sebagai kunci menciptakan kinerja berkelanjutan.

Dari pantauan awak media, peserta tampak antusias mengikuti diskusi dan aktif mengajukan pertanyaan seputar isu korporasi, ketenagakerjaan, pengembangan karier, dan hukum. Acara kemudian ditutup dengan sesi presentasi dari para sponsor serta pembagian doorprize.

Megy

Posting Komentar untuk "Merajut Harmoni Industri Di Ambang KUHP Baru, Tab Plus Inc Himpun Ratusan Praktisi"