Baner

Baner

Di Meja Anak Sekolah Gizi Dipertaruhkan: Amarah Guru SD Di Lampung Utara Meledak Diduga Ada Makanan MBG Yang Busuk


Keterangan foto Seorang guru memperlihatkan MBG yang tak layak Diduga busuk

FAKTALAPANGAN.COM-Sebuah video yang memperlihatkan kemarahan seorang guru SD Negeri 3 Sinar Sari, Kabupaten Lampung Utara, viral di media sosial. Guru bernama Ida Yuliana itu meluapkan kekecewaannya terhadap kondisi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima murid-muridnya, karena diduga basi dan tidak layak konsumsi.Selasa 13/01/2026

Dalam video yang beredar luas, Ida menunjukkan langsung isi paket MBG berupa tempe, sayuran, dan buah anggur yang tampak busuk. Dengan nada tegas dan emosional, ia mempertanyakan tanggung jawab pihak pengelola program jika makanan tersebut sampai dikonsumsi anak-anak.

“Apa tanggapan kamu ngasih tempe busuk, ngasih anggur busuk? Ini bukan binatang, ini anak sekolah. Kalau murid kami keracunan, apa kamu mau tanggung jawab?” ujar Ida dalam video tersebut.

Ia juga menyebut kejadian ini sebagai bentuk penghinaan terhadap dunia pendidikan dan meminta agar pihak pengelola MBG bertemu langsung dengannya untuk mempertanggungjawabkan kualitas makanan yang dibagikan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak sekolah, sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia dalam menyiapkan generasi bangsa yang lebih sehat dan cerdas.

Namun, peristiwa ini menunjukkan bahwa tujuan mulia di tingkat pusat belum tentu sejalan dengan praktik di lapangan, terutama jika pengelolaan di tingkat bawah tidak dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait agar pengawasan kualitas makanan MBG diperketat. Kesalahan dalam pengelolaan bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak.

Langkah Hukum dan Administratif yang Dapat Ditempuh
Apabila Jika Ada ditemukan korban keracunan atau dampak kesehatan akibat MBG, sejumlah langkah hukum dapat ditempuh, antara lain:

Pemeriksaan Medis untuk memperoleh Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan sebagai bukti utama.

Pelaporan ke Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Badan Gizi Nasional guna penyelidikan dan pemeriksaan makanan.
Pengajuan klaim administratif kepada pemerintah daerah atau pengelola MBG.
Gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen.

Proses pidana apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, termasuk UU Pangan dan KUHP.
Pelaporan ke KPK, jika terdapat indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran MBG.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran besar agar program MBG tidak sekadar berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar menjamin mutu, keamanan, dan martabat anak bangsa.


Tim

Posting Komentar untuk "Di Meja Anak Sekolah Gizi Dipertaruhkan: Amarah Guru SD Di Lampung Utara Meledak Diduga Ada Makanan MBG Yang Busuk"