Baner

Baner

EKP Lawyers Dampingi Pembongkaran Bangunan Di Atas Lahan Klien Rosmeri

Keterangan foto  Dr Edwar Kelvin SH, MH dan Partners di lokasi tanah milik kliennya 

FAKTALAPANGAN.COM-Sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kabupaten Karimun, memasuki babak baru. Bangunan yang selama ini ditempati warga di atas lahan milik Rosmeri mulai dibongkar dan diratakan menggunakan alat berat jenis wheel loader pada Sabtu hingga Minggu, 10–11 Januari 2026.

Dari pantauan awak media, pembongkaran tersebut menyasar sejumlah rumah warga yang diduga berdiri di atas lahan sengketa, dengan jumlah terdampak mencapai 21 kepala keluarga (KK).

Kuasa hukum pemilik lahan, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., membenarkan adanya pendampingan hukum dalam proses pembongkaran tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu dilakukan atas dasar hak kepemilikan kliennya.

“Benar, kami dari Kantor Hukum Edwar Kelvin & Partners (EKP Lawyers) melakukan pengamanan saat pembongkaran bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan klien kami, Ibu Rosmeri,” ujar Edwar Kelvin saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Menurut Edwar Kelvin, kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Sporadik Tahun 2021 yang telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun sejak tahun 2023.

Ia juga menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan, mengingat perkara tersebut masih berada dalam proses penyelesaian hukum.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelesaian secara non-litigasi atas laporan yang sebelumnya telah kami sampaikan ke Polres Karimun,” jelasnya.
Sebelumnya, awak media memperoleh informasi bahwa kuasa hukum Rosmeri telah melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa hak ke Polres Karimun.

 Laporan tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 022739 atas nama Rosmeri, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Perkara tersebut diduga melanggar Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP tentang penyerobotan tanah dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak. Lokasi objek perkara berada di Paya Cincin RT 003/RW 002, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.


Di sisi lain, berbagai pihak berharap agar sengketa lahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan. Pasalnya, 21 kepala keluarga yang terdampak disebut sebagai masyarakat awam yang minim pemahaman hukum dan konsekuensi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Karimun belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan perkara tersebut. Tanggapan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada publik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karimun tetap aman dan kondusif.

Penulis: MAWARDIANSYAH,C.ILJ.,

Posting Komentar untuk "EKP Lawyers Dampingi Pembongkaran Bangunan Di Atas Lahan Klien Rosmeri"