Baner

Baner

DPC AKPERSI Karimun,Lapor Kejagung RI: Penanganan Kasus PT.BMI Ke Kejari Karimun Dinilai Jalan Di Tempat



Keterangan foto Samsul,C.ILJ., Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun di latar belakang ilustrasi 

FAKTALAPANGAN.COM-Kasus dugaan mega korupsi pengelolaan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM/CD) dan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) sektor tambang bauksit yang melibatkan PT. Bukit Merah Indah kini memasuki fase paling krusial.Rabu 14/01/2026

 Fakta lapangan, dokumen administrasi CD Center, masyarakat dan hasil pemeriksaan BPKP Kepulauan Riau, serta pernyataan resmi Ombudsman RI Perwakilan Kepri dinilai menjadi kunci utama yang mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi di PT.BMI.

Ketua DPC  AKPERSI Karimun, Samsul, menegaskan bahwa perkara ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah menyentuh substansi pertanggungjawaban hukum bagi pejabat publik dan korporasi.


“Ini bukan semata soal tambang, tetapi soal akuntabilitas kekuasaan dan keadilan bagi masyarakat terdampak. Semua pihak yang memiliki kewenangan wajib diperiksa secara objektif,” tegas Samsul.

Fakta Keuangan: Selisih Dana dalam Jumlah Fantastis.

Berdasarkan dokumen Tim CD Center, masyarakat dan penelusuran yang dikaitkan dengan hasil pemeriksaan BPKP Kepri, terungkap sejumlah fakta krusial meliputi Dana DKTM/CD merupakan kewajiban sektor bauksit PT. BMI diperkirakan mencapai Rp42 miliar, dan dana ini diduga baru terealisasi sekitar Rp8 miliar, sehingga terdapat tunggakan Rp34 miliar yang hingga kini belum jelas realisasinya kepada masyarakat terdampak dan raibnya dana ini harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri mengalir kepada siapa saja, Ujar Samsul.

Selain itu, Dana DJPL yang merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan dokumen perhitungan produksi milik Tim CD Center dan masyarakat diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Dana tercatat masuk ke rekening salah satu bank hanya sekitar Rp19 miliar. 

Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar Rp16 miliar telah dicairkan oleh Bupati Karimun dan perusahaan pada masa itu. Dengan demikian, terdapat kekurangan kewajiban setoran oleh perusahaan dana DJPL sekitar Rp31 miliar, jelasnya. Lebih jauh, hasil investigasi lapangan dari uang DJPL yang telah dicairkan menunjukkan tidak adanya reklamasi signifikan. Lahan bekas tambang di Pulau Sanglar, Kas, dan Ngal hingga kini masih tampak gundul, memperkuat dugaan bahwa dana DJPL tidak digunakan sebagaimana mestinya, Ungkapnya.

Sikap Tegas Ombudsman RI Perwakilan Kepri

Samsul,C.ILJ., selaku Ketua DPC AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Karimun juga mengapresiasi pernyataan sikap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, yang menegaskan pentingnya memastikan berkenaan IUP PT BMI telah disertai pelepasan status kawasan hutan, mengingat lokasi tambang diduga berada di kawasan hutan. 

Disamping itu juga beliau menyinggung perihal dana DJPL yang telah disetor, namun jika tidak digunakan untuk reklamasi, atau sebahagian besarnya tidak disetor sama sekali, maka terdapat indikasi tindak pidana korupsi sangat kuat.

Samsul,C.ILJ., Ketua DPC AKPERSI Karimun juga mendukung upaya Ombudsman RI Kepri untuk segera mengambil langkah melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan Gakkum Kehutanan Sumatra KLHK, DLHK Provinsi Kepri, dan KPHP Unit I Karimun, guna melakukan investigasi terpadu atas kerusakan lingkungan di wilayah bekas tambang ini.

Rantai Kewenangan: Persetujuan Pencairan dan Tanggung Jawab Kepala Daerah

Samsul juga menyoroti rantai kewenangan pencairan DKTM dan DJPL yang diatur tegas dalam Peraturan Bupati, yang mensyaratkan setiap pencairan dana DJPL wajib mendapat persetujuan QQ Bupati Karimun serta melibatkan pihak perusahaan. 

Dalam konteks ini, sorotan publik mengarah pada sosok NB selaku Bupati Karimun pada masa itu yang telah menerbitkan ijin sehingga berlakunya IUP PT. BMI. Kewenangan strategis Kepala Daerah dalam perizinan, pengawasan, dan persetujuan pencairan dana menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab administratif hingga potensi pidana korupsi, terutama apabila pencairan dilakukan tanpa diikuti kewajiban reklamasi.

Kedudukan AW sebagai Pengurus dan Penerima Kuasa Operasional
Samsul juga memberikan perhatian hukum mengarah khususnya kepada AW, karena setelah adanya putusan pidana Mahkamah Agung Nomor 1026 K/PID.SUS/2012 terkait penambangan bauksit ilegal di Pulau Sanglar, Kas, dan Ngal. Pasca putusan tersebut, AW selanjutnya menjadi pengurus yang menjalankan operasional berdasarkan pelimpahan kuasa memiliki konsekuensi logis berupa tanggung jawab hukum, sesuai lingkup kewenangan yang dijalankannya.

 Kuasa perusahaan tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga memikul kewajiban hukum untuk memastikan kepatuhan, transparansi, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, sebagaimana ditekankan jelas Samsul.

Peran Dinas Pertambangan: Administrasi dan Pengawasan Teknis
SAMSUL menilai secara substantif, AH selaku Kepala Dinas Pertambangan berperan sebagai penanggung jawab kebijakan teknis dan pengendali pengawasan, termasuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah terkait sanksi administratif hingga pencabutan izin. Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan menjalankan fungsi operasional dan teknis sebagai garda terdepan dalam verifikasi produksi, monitoring lapangan, serta penyusunan laporan teknis yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Menurutnya, apabila dalam praktik ditemukan ketidakpatuhan perusahaan seperti selisih kewajiban keuangan, ketidaksesuaian laporan produksi, atau tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi maka kedua pejabat tersebut menjadi objek evaluasi yang sah. Kelalaian dalam menjalankan kewenangan pengawasan, baik melalui tindakan aktif maupun pembiaran, berpotensi menimbulkan tanggung jawab administratif, etik, bahkan pidana, sepanjang memenuhi unsur hukum yang ditetapkan, bebernya.

DPC AKPERSI Kabupaten Karimun: Jangan Sampai Ada tebang  Pilih dalam Hukum 

AKPERSI menilai berlarutnya penanganan kasus PT BMI berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, Samsul mendesak aparat penegak hukum untuk segera menentukan arah penanganan perkara ini.

Jika ada unsur pidana, siapa pun yang terlibat baik perusahaan maupun pejabat, maupun yang telah pensiun harus dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, jika tidak terbukti, sampaikan secara resmi agar tidak menjadi bola panas di tengah masyarakat,” ujar Samsul.

Samsul menambahkan, masyarakat akan bersurat secara resmi kepada KEJARI Karimun sekaligus menetapkan batas waktu tertentu untuk menilai keseriusan dan progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dan apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak terdapat hasil dan kejelasan hukum, maka dirinya bersama tim yang telah mendapatkan mandat penuh dari masyarakat akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan membawa dokumen penting, data keuangan dan dokumen pendukung lainnya secara lengkap untuk membuat pelaporan resmi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan DKTM dan dana DJPL PT Bukit Merah Indah ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Langkah ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum di daerah, melainkan adanya intervensi kekuasaan serta upaya konstitusional masyarakat untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, maka laporan resmi ke Kejagung akan kami tempuh,” tuturnya.

Tim

Posting Komentar untuk "DPC AKPERSI Karimun,Lapor Kejagung RI: Penanganan Kasus PT.BMI Ke Kejari Karimun Dinilai Jalan Di Tempat"