Baner

Baner

Konfirmasi Sesuai UU Pers Tak Dijawab: Transparansi Anggaran Desa Jadi Sorotan

Keterangan foto ilustrasi 

FAKTALAPANGAN.COM- Tak  ada respons upaya  Konfirmasi yang di lakukan Media, Transparansi Anggaran Desa Dipertanyakan kepada Kepala Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga kini penuh tanda tanya.Sabtu 17/01/2026.


Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Kepala Desa Tanjung Kelit terkait kebenaran dan pengelolaan anggaran desa hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp sebagai bagian dari kerja jurnalistik untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berwenang.

 Namun, meskipun telah menunggu selama beberapa hari, tidak ada jawaban ataupun klarifikasi yang disampaikan.
Dalam konteks pemerintahan desa, anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat. 

Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Konfirmasi yang dilakukan media ini merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan uji informasi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, guna mencegah terjadinya pemberitaan yang sepihak, menyesatkan, atau berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Tidak adanya respons dari Kepala Desa Tanjung Kelit atas upaya konfirmasi tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat klarifikasi sangat dibutuhkan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 Media ini menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menghadirkan fakta yang utuh dan adil bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tanjung Kelit belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers, dan akan memuat klarifikasi atau penjelasan apabila yang bersangkutan bersedia memberikan tanggapan di kemudian hari.

Red

Posting Komentar untuk "Konfirmasi Sesuai UU Pers Tak Dijawab: Transparansi Anggaran Desa Jadi Sorotan"