Pagu Dana Desa Tahun 2025:Rp 901.329.000, Penyaluran Rp 558.636.636, Kades Tanjung Kelit Bungkam
FAKTALAPANGAN.COM-Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Pemerintah Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, setelah muncul data Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang mencatat pagu anggaran cukup besar namun belum sepenuhnya tersalurkan.Sabtu 14/02/2026
Berdasarkan data yang diperoleh Media Faktalapangan.com, Desa Tanjung Kelit tercatat memiliki Pagu Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp 901.329.000. Dari jumlah tersebut, dana yang tercatat telah tersalurkan baru mencapai Rp 558.636.636.
Rincian penyaluran Dana Desa 2025 tersebut tertulis sebagai berikut:
Tahap 1: Rp 426.566.612 (76,36%)
Tahap 2: Rp 132.070.024 (23,64%)
Tahap 3: Rp 0 (0%)
Status desa tercatat: BERKEMBANG.
Namun yang menjadi pertanyaan publik, mengapa pada data tersebut Tahap 3 masih tercatat nol persen, sehingga menimbulkan dugaan adanya kendala administratif maupun hambatan lain yang belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Media Lakukan Konfirmasi Resmi, Namun Kades Tidak Memberikan Jawaban
Untuk memenuhi prinsip jurnalistik yang berimbang, Media Faktalapangan.com telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Tanjung Kelit melalui pesan WhatsApp. Dalam konfirmasi tersebut, redaksi meminta klarifikasi terkait kebenaran data pagu, realisasi penyaluran, hingga rincian program yang tercatat menggunakan Dana Desa.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Kelit belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rincian Anggaran Program Jadi Sorotan
Selain penyaluran tahap 3 yang masih kosong, sejumlah item kegiatan dalam data Dana Desa 2025 juga menjadi perhatian. Beberapa program yang tercatat dalam detail penyaluran di antaranya:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa: Rp 21.916.040
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 9.850.700
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman: Rp 28.350.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan: Rp 3.779.120
Penyelenggaraan Posyandu: Rp 34.000.000
Tak hanya itu, data juga mencatat adanya anggaran pendidikan non formal yang muncul beberapa kali dengan nominal berbeda, yaitu:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 4.500.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 49.250.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 3.500.000
Kemunculan item yang sama dengan nominal berbeda ini memunculkan pertanyaan apakah kegiatan tersebut merupakan program yang berbeda atau terjadi penginputan berulang dalam sistem.
Dalam data tersebut juga terdapat anggaran untuk operasional pemerintahan desa, yakni:
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa: Rp 6.666.720
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa: Rp 4.150.000
Sementara pada pos Keadaan Mendesak, tercatat angka cukup besar:
Keadaan Mendesak: Rp 63.000.000
Namun, belum ada penjelasan resmi dari pihak desa mengenai keadaan mendesak apa yang dimaksud, siapa penerima manfaatnya, serta mekanisme penyalurannya.
Program Pasar Desa/Kios Tidak Ada Nominal, Muncul Pertanyaan Baru
Lebih lanjut, pada data terdapat item Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa, namun tidak disertai angka nominal anggaran.
Hal tersebut kembali memunculkan pertanyaan: apakah program tersebut benar-benar berjalan, atau hanya tercantum dalam daftar kegiatan tanpa realisasi yang jelas.
Dana Desa Wajib Terbuka untuk Publik
Dana Desa adalah program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pembangunan desa, serta mendorong ekonomi lokal. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Ketertutupan informasi publik, terutama terkait penggunaan Dana Desa, berpotensi menimbulkan kecurigaan masyarakat, serta menggerus kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Dalam hal ini, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kemana anggaran dialokasikan dan bagaimana realisasi kegiatan di lapangan.
Media Tegaskan Tetap Berpegang pada UU Pers
Redaksi Faktalapangan.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan data yang diperoleh serta upaya konfirmasi resmi sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media juga membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Tanjung Kelit maupun pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi, data tambahan, atau bantahan resmi untuk melengkapi informasi publik.
Publik Menanti Klarifikasi
Hingga saat ini, publik masih menunggu keterbukaan dari pihak Pemerintah Desa Tanjung Kelit, khususnya Kepala Desa, untuk memberikan jawaban secara jelas terkait penggunaan Dana Desa 2025.
Jika tidak ada klarifikasi, maka polemik dan sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Kelit dipastikan akan terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Tim
Posting Komentar untuk "Pagu Dana Desa Tahun 2025:Rp 901.329.000, Penyaluran Rp 558.636.636, Kades Tanjung Kelit Bungkam "