Saat Dana Desa Dipertanyakan Kembali ,Kades Memilih Diam: Inspektorat Diminta Selidiki Realisasi Desa Tanjung Kelit
Keterangan foto ilustrasi
FAKTALAPANGAN.COM-Media Faktalapangan.com kembali mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, setelah memperoleh data penyaluran anggaran yang perlu diverifikasi langsung kepada pihak Pemerintah Desa.Kamis 12/02/2026
Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Tanjung Kelit tercatat memiliki pagu Dana Desa 2025 sebesar Rp 901.329.000, dengan penyaluran sebesar Rp 558.636.636.
Penyaluran tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni:
Tahap 1: Rp 426.566.612 (76,36%)
Tahap 2: Rp 132.070.024 (23,64%)
Tahap 3: Rp 0 (0%)
Status desa tercatat sebagai Desa Berkembang.
Namun, saat Faktalapangan.com mencoba melakukan konfirmasi guna memverifikasi data tersebut serta meminta penjelasan mengenai realisasi program kegiatan desa, Kepala Desa Tanjung Kelit kembali memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya publik, terlebih data penyaluran tersebut mencantumkan sejumlah kegiatan desa, di antaranya:
Pembangunan/Peningkatan Jembatan Milik Desa: Rp 21.916.040
Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang:
Rp 9.850.700
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah: Rp 28.350.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan: Rp 3.779.120
Penyelenggaraan Posyandu: Rp 34.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ dan lembaga non formal (beberapa item):
Rp 4.500.000
Rp 49.250.000
Rp 3.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa:
Rp 6.666.720
Rp 4.150.000
Keadaan Mendesak: Rp 63.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios Milik Desa (nominal tidak tercantum dalam data yang diterima)
Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa pemerintah desa terkesan enggan memberikan penjelasan terkait penggunaan dana yang bersumber dari anggaran negara.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik, termasuk anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di desa.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU KIP disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Kemudian dalam Pasal 3 UU KIP ditegaskan bahwa tujuan keterbukaan informasi adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program publik, serta proses pengambilan keputusan publik.
Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIP disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara itu, terkait kerja jurnalistik, media juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers ditegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kemudian dalam Pasal 6 huruf a UU Pers dijelaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Dengan dasar tersebut, konfirmasi yang dilakukan Faktalapangan.com merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan bentuk kontrol sosial untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana desa.
Publik Dorong Audit dan Evaluasi
Sejumlah warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Lingga melalui instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah, dapat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap realisasi penggunaan Dana Desa, guna memastikan seluruh program benar-benar berjalan sesuai perencanaan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Jika sikap bungkam terus berlanjut, publik juga mendorong agar dilakukan langkah-langkah sesuai mekanisme pengawasan, termasuk pemeriksaan administrasi maupun audit penggunaan dana desa, agar tidak menimbulkan dugaan liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Faktalapangan.com masih berupaya kembali menghubungi Kepala Desa Tanjung Kelit untuk meminta klarifikasi serta memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim
Posting Komentar untuk "Saat Dana Desa Dipertanyakan Kembali ,Kades Memilih Diam: Inspektorat Diminta Selidiki Realisasi Desa Tanjung Kelit"