Tanah Anggota AKPERSI Diserobot Fauzan.CILJ,. Ketua DPD AKPERSI Kepri Mengecam Keras : Desak APH Bongkar Aktor Lapangan Dan Intelektual




Keterangan foto Fauzan.C.ILJ,. Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau 

FAKTALAPANGAN.COM-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, C.ILJ, menyampaikan kecaman keras atas dugaan penerobosan, penguasaan, dan pengerukan tanah tanpa izin yang terjadi di kawasan Pasir Putih, Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.Selasa 04/02/2026

Tanah tersebut diketahui merupakan milik sah anggota AKPERSI Kepri dari Divisi UMKM, atas nama M. Yunus. Fauzan menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang tidak hanya mencederai hak perorangan, tetapi juga merendahkan supremasi hukum di daerah.

Saya benar-benar marah. Ini bukan sekadar persoalan tanah, tetapi persoalan hukum dan keadilan. Tanah milik anggota kami  diterobos dan dikeruk tanpa hak. Ini tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” tegas Fauzan.

Ia menegaskan bahwa AKPERSI berdiri sebagai satu keluarga besar yang menjunjung tinggi solidaritas dan perlindungan terhadap anggotanya.

AKPERSI adalah satu rumah besar. Ketika satu anggota dizalimi, maka seluruh keluarga besar AKPERSI akan berdiri bersama. Kami tidak akan diam terhadap ketidakadilan,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Fauzan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional, dan transparan guna mengungkap siapa aktor intelektual maupun pihak yang diuntungkan dari dugaan pengambilan dan pengerukan tanah tersebut.

Secara yuridis, Fauzan menegaskan bahwa peristiwa ini berpotensi kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, khususnya Pasal 2 dan Pasal 6 Ayat (1), yang secara tegas melarang pemakaian tanah tanpa izin pemilik sah, dengan ancaman pidana kurungan dan/atau denda.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385, yang mengatur tindak pidana stellionaat atau penggelapan hak atas tanah dan benda tidak bergerak, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai atau mengambil keuntungan atas hak tanah milik orang lain.

Negara telah menyediakan perangkat hukum yang jelas. Kami meminta aparat menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Fauzan.C.ILJ.,

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen AKPERSI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kami percaya, keadilan dan kebenaran tidak bisa dikubur. Cepat atau lambat, kebenaran akan menemukan jalannya,” pungkas Fauzan, C.ILJ., Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau.

Tim

Posting Komentar untuk "Tanah Anggota AKPERSI Diserobot Fauzan.CILJ,. Ketua DPD AKPERSI Kepri Mengecam Keras : Desak APH Bongkar Aktor Lapangan Dan Intelektual"