Sunyi Di Balik Pagu: Anggaran 2024–2025 Desa Pongkar Dan Ruang Publik Yang Terkunci
Keterangan foto Data Anggaran Desa Pongkar Yang ditanyakan kepada Kepala Desa Berujung memilih bungkam
FAKTALAPANGAN.COM –Anggaran Tahun 2024–2025 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, kini menyisakan tanya yang tak berujung. Ruang publik terasa tertutup rapat. Konfirmasi yang dilayangkan belum juga memperoleh jawaban.Senin 02/03/2025
Entah apa gerangan hingga seorang Kepala Desa memilih bungkam, sementara yang dikelola adalah uang negara yang bersumber dari keringat rakyat. Dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi keterbukaan, sudah sepantasnya publik mengetahui untuk apa dan bagaimana anggaran desa tersebut digunakan.
Dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya diatur dalam kerangka hukum yang jelas, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam Pasal 68 UU Desa, masyarakat desa berhak meminta dan memperoleh informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran termasuk informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Seorang pejabat publik, terlebih kepala desa, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk terbuka. Yang ditanyakan publik bukanlah urusan pribadi, melainkan penggunaan anggaran desa. Diamnya Kepala Desa Pongkar justru memantik perbincangan hangat di ruang-ruang publik dari warung kopi hingga sudut-sudut malam yang menjadi diskusi warga.
Media sebagai pilar keempat demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan tugasnya, pers juga berkewajiban menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberi ruang hak jawab kepada pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Desa Pongkar belum mendapat tanggapan. Publik terus menanti penjelasan resmi agar tidak berkembang asumsi dan spekulasi.
Dalam era demokrasi, diam bukanlah solusi. Transparansi adalah jembatan kepercayaan.
Berbicaralah, wahai Tuan pemegang amanah, agar tak ada dusta yang tumbuh di antara kita.
Tim
Posting Komentar untuk "Sunyi Di Balik Pagu: Anggaran 2024–2025 Desa Pongkar Dan Ruang Publik Yang Terkunci"