Janji Di Atas Kertas, Konflik Ke Ujung Emosi: Ketua DPD AKPERSI Kepulauan Bangka Belitung Minta APH Bertindak Tegas
Keterangan foto Yuhendri.C.ILJ., Ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
FAKTALAPANGAN.COM-Praktik pinjam meminjam merupakan bagian dari dinamika sosial masyarakat yang pada dasarnya sah menurut hukum. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit persoalan utang piutang yang berujung konflik, perselisihan berkepanjangan, bahkan masuk ke ranah pidana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu 01/03/2026
Secara hukum perdata, pinjam meminjam diatur dalam Buku III tentang Perikatan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Beberapa ketentuan penting antara lain:
Pasal 1754 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa pinjam meminjam adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sejumlah barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang menerima akan mengembalikan sejumlah yang sama dalam jenis dan keadaan yang sama.
Pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur syarat sahnya perjanjian, yakni: kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata, yang mengatur tentang wanprestasi (ingkar janji) dan konsekuensi ganti rugi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, pada dasarnya sengketa utang piutang adalah persoalan perdata yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui gugatan wanprestasi di pengadilan atau melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Namun dalam praktiknya, persoalan dapat berkembang menjadi ranah pidana apabila ditemukan unsur dugaan penipuan, penggelapan, ancaman, atau kekerasan.
Hal tersebut dapat merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuhendri, C.ILJ, menyampaikan harapannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar setiap persoalan yang masuk dapat ditangani secara serius dan profesional.
“Saya berharap jika persoalan ini sampai ke pihak berwajib, untuk bisa benar-benar diperhatikan, meskipun ini persoalan perdata, karena saking seringnya terjadi permasalahan ini masuk ke ranah pidana,” ujar Yuhendri.
Ia juga menegaskan agar setiap laporan yang diterima tidak berhenti pada administrasi semata.
“Saya benar-benar mengharapkan kepada pihak terkait terutama kepada APH agar setiap permasalahan ini yang sampai ke pihak APH memang benar-benar dituntaskan dan tidak hanya habis permasalahannya di kertas putih, kemudian tidak ada tindakan selanjutnya jika di antara kedua belah pihak melanggar butir-butir perjanjian,” tegasnya.
Menurutnya, konflik utang piutang yang tidak terselesaikan secara adil sering memicu cekcok hingga kekerasan.
“Karena sudah terlalu banyak persoalan ini yang harus berakhir dengan kekerasan dan cekcok yang berkepanjangan tanpa ada penyelesaian yang jelas, baik dari rentenirnya yang memasang bunga yang terlalu tinggi hingga benar-benar menjerat leher bagi masyarakat kecil,” imbuhnya.
Dalam konteks pinjaman berbunga tinggi, praktik tersebut juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, termasuk pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama apabila aktivitas pinjaman dilakukan secara terstruktur atau berbadan usaha.
Di sisi lain, Yuhendri turut mengingatkan kewajiban peminjam untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
“Bahkan sebaliknya bagi sang peminjam juga yang mana awalnya menyetujui persyaratan dan berjanji akan membayar baik itu secara cicilan maupun pembayaran sekaligus (pelunasan) yang mungkir dari perjanjian yang akhirnya harus mediasi ulang untuk kesekian kalinya,” tambahnya.
Sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada publik, pemberitaan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, serta menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.
DPD AKPERSI Kepulauan Bangka Belitung berharap seluruh pihak dapat mengedepankan itikad baik, kepastian hukum, serta penyelesaian yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat.
Red
Posting Komentar untuk "Janji Di Atas Kertas, Konflik Ke Ujung Emosi: Ketua DPD AKPERSI Kepulauan Bangka Belitung Minta APH Bertindak Tegas"