Diduga Bungkam Soal Dana BOS SMP Negeri 4 Tanjungpinang Mungkinkah "Lempar Tanggung Jawab"Saat Dikonfirmasi Media

Keterangan foto SMP Negeri 4 Kota Tanjung Pinang 

FAKTALAPANGAN.COM- Upaya awak media untuk mengonfirmasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024/2025 di SMP Negeri 4 Kota Tanjungpinang hingga kini belum membuahkan hasil.Jum'at 03/04/2026

Sebelumnya, media Liputankeprinews telah melayangkan surat konfirmasi resmi dalam bentuk PDF kepada pihak sekolah pada 12 Maret 2026. Namun, hingga waktu berlalu dan bahkan setelah awak media mendatangi langsung sekolah tersebut, tidak ada jawaban yang diberikan.

Saat didatangi, Faridah selaku Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Awak media kemudian diarahkan untuk menemui Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait penggunaan dana BOS.

Upaya konfirmasi pun berlanjut kepada bendahara sekolah, Sri. Namun, ia mengaku belum dapat memberikan penjelasan karena baru menjabat dan tidak mengetahui penggunaan dana BOS pada tahun anggaran 2024/2025.

Maaf, saya belum bisa menjawab karena saya baru menjabat, untuk dana BOS tahun yang ditanyakan saya belum menjabat,” ujarnya singkat.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya. Mengingat, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS (atau regulasi terbaru yang berlaku), yang menegaskan bahwa:

Dana BOS harus dikelola secara transparan dan akuntabel
Sekolah wajib menyusun laporan realisasi penggunaan dana
Informasi penggunaan dana BOS harus dapat diakses oleh masyarakat
Tak hanya itu, prinsip transparansi juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menekankan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Saat itu Tim dari Liputankeprinews dan dari beberapa dari media lain mendatangi SMP Negeri 4 Kota Tanjung Pinang untuk konfirmasi namun tak dapat jawaban 

Tidak adanya jawaban, baik melalui surat resmi maupun konfirmasi langsung di lapangan, memunculkan dugaan adanya sikap saling lempar tanggung jawab atau bahkan penghindaran terhadap awak media yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.

Apakah ini bentuk ketidaksiapan dalam memberikan informasi, atau justru ada hal yang belum disampaikan kepada publik? Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada pihak SMP Negeri 4 Kota Tanjungpinang guna memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Tim

Posting Komentar untuk "Diduga Bungkam Soal Dana BOS SMP Negeri 4 Tanjungpinang Mungkinkah "Lempar Tanggung Jawab"Saat Dikonfirmasi Media"