Kasus Truk ‘Liku’ 3 Ton Timah Menggantung:Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Keterangan foto ilustrasi 

FAKTALAPANGAN.COM- Kasus mobil truk yang diduga milik seorang kolektor timah berinisial “Liku”, yang mengangkut sekitar 3 ton pasir timah, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan, Kabupaten Bangka Barat Rabu 01/04/ 2026.

Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik itu kini seolah menghilang tanpa arah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: 
apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru terhambat oleh kepentingan tertentu?

Berdasarkan informasi yang beredar, truk tersebut sempat diamankan oleh pihak terkait. Namun, yang menjadi sorotan, pasir timah seberat sekitar 3 ton justru telah dipindahkan terlebih dahulu sebelum ada kejelasan proses hukum.

Nama “Liku” sendiri bukan hal baru. Dari penelusuran di sejumlah media online, sosok tersebut kerap dikaitkan dengan beberapa kasus serupa. Meski barang bukti dalam beberapa kasus disebut pernah diamankan oleh satgas, namun hingga kini yang bersangkutan belum tersentuh proses hukum.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut. Transparansi mengenai status barang bukti, kepemilikan muatan, maupun pihak yang harus bertanggung jawab juga belum terungkap ke publik.
Jika benar muatan mencapai 3 ton, maka kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan. 

Aktivitas tersebut diduga kuat masuk dalam kategori pertambangan ilegal yang melibatkan rantai distribusi terstruktur.
Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, terkait penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba, terkait pengangkutan atau penjualan mineral tanpa izin.

Pasal 221 KUHP, apabila terdapat unsur pengaburan atau penghilangan barang bukti dalam proses hukum.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum. 

Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada penetapan tersangka, bahkan perkembangan penyidikan pun nyaris tidak terdengar.

Situasi ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu pun mulai mencuat, terlebih istilah “Liku” kerap dikaitkan dengan jaringan distribusi timah yang diduga memiliki pengaruh di lapangan.

Kalau sudah jelas bawa berton-ton timah, kenapa tidak diproses? Ini yang bikin publik curiga,” ujar seorang warga.

Mandeknya kasus ini menjadi sorotan serius terhadap penegakan hukum di sektor tambang ilegal, khususnya di Bangka Barat. Ketika dugaan pelanggaran terlihat nyata namun penindakan tidak berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Kini masyarakat menunggu kepastian: apakah kasus truk “Liku” bermuatan 3 ton timah ini akan diusut hingga tuntas, atau kembali menjadi kasus yang hilang tanpa pertanggungjawaban.

Penulis Yuhendri.C.ILJ.,

Posting Komentar untuk "Kasus Truk ‘Liku’ 3 Ton Timah Menggantung:Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum"