Setitik Noda Di Balik Seragam Putih:Dugaan Pemalsuan SIKP Mencuat Ke Simalungun
Keterangan foto perkarangan Rumah Sakit Laras Kabupaten Simalungun
FAKTALAPANGAN.COM– Dugaan praktik pemalsuan Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) yang diduga melibatkan seorang karyawan bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit Laras berinisial ADR menjadi sorotan publik. Informasi tersebut mencuat setelah adanya penelusuran yang dilakukan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun.Sabtu 30/05/2026
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen RS Laras pada Senin (18/5/2026). Dalam keterangannya, salah seorang pejabat di lingkungan rumah sakit yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya dugaan pelanggaran terkait dokumen perizinan tersebut.
Menurutnya, pihak manajemen telah mengambil langkah internal terhadap oknum yang dimaksud. “Manajemen telah memberikan sanksi internal kepada yang bersangkutan, yakni ADR,” ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Biro Simalungun media dutakhabarterkini.co.id, M. Wahyudi, menyampaikan bahwa apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti melalui proses hukum yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memalsukan maupun menggunakan surat yang diketahui palsu. Ancaman hukumannya dapat mencapai enam tahun penjara,” kata Wahyudi, Kamis (29/5/2026).
Selain konsekuensi pidana, lanjut Wahyudi, tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perizinan praktik juga berpotensi menghadapi sanksi administratif, kode etik profesi, hingga pencabutan izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai dugaan pemalsuan dokumen perizinan tenaga kesehatan merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian seluruh pihak karena berkaitan dengan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap pasien.
Sehubungan dengan hal tersebut, tim media meminta pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing. DPMPTSP Kabupaten Simalungun juga diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan atau temuan yang berkaitan dengan administrasi perizinan tenaga kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari ADR terkait dugaan yang disampaikan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Sumber: dutakhabarterkini.co.id.
Posting Komentar untuk "Setitik Noda Di Balik Seragam Putih:Dugaan Pemalsuan SIKP Mencuat Ke Simalungun "