Drama Pensiun Dini PT. RSI: Buruh Diusir, Serikat Buruh Lapor ke Disnaker
FAKTALAPANGAN.COM- Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di Riau. Seorang buruh PT. Riau Sawit Indah (RSI), Sabaaro Tafonao, menjadi sorotan setelah dirinya diusir paksa dari perusahaan usai mengajukan permohonan pensiun dini pada 14 Juli 2025.hal ini begitu sangat pilu.Jum'at 03/10/2025
Awal Kasus: Pensiun Dini Ditukar Pesangon Rp10 Juta
Permasalahan bermula ketika Sabaaro secara resmi mengajukan surat permohonan pensiun dini kepada pimpinan PT. RSI. Alih-alih menerima tanggapan yang layak, pihak perusahaan melalui bagian HRD justru menawarkan uang pesangon sebesar Rp10 juta.
Bagi Sabaaro dan rekan-rekan buruh lainnya, tawaran itu jelas tidak sebanding dan dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak-hak pekerja saat mengundurkan diri atau pensiun. Situasi pun mulai menegang.
Puncak Konflik: Pengusiran Paksa
Ketegangan memuncak pada 13 Agustus 2025, ketika pihak manajemen PT. RSI diduga melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi: mengusir Sabaaro secara paksa.
Barang-barang pribadi milik Sabaaro dikeluarkan dari rumah dinas perusahaan dan ditumpuk begitu saja di pinggir jalan, tepat di luar pos keamanan. Insiden ini bukan hanya melukai hati yang bersangkutan, tetapi juga memicu solidaritas dari sesama buruh dan aktivis serikat pekerja.
Serikat Buruh Turun Tangan
Menanggapi hal tersebut, Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (KASBI) Provinsi Riau langsung bergerak. Pada 21 Agustus 2025, KASBI secara resmi melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Dalam laporan tersebut, KASBI menilai PT. RSI telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh. KASBI juga menegaskan bahwa praktik pengusiran paksa dan penawaran pesangon yang tidak sesuai aturan bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja di sektor perkebunan.
Mediasi Tanpa Hasil
Sejak laporan itu masuk, sejumlah proses mediasi telah digelar antara buruh, perusahaan, dan pihak Dinas Tenaga Kerja. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu. Pihak perusahaan tetap pada posisinya, sementara buruh bersama KASBI bersikeras menuntut keadilan sesuai regulasi yang berlaku.
Sorotan Publik
Kasus ini menuai perhatian luas, karena mencerminkan problem klasik hubungan industrial di Indonesia, khususnya di sektor perkebunan sawit. Praktik pensiun dini yang tidak sesuai aturan dan dugaan pelanggaran hak pekerja dianggap mencoreng wajah industri perkebunan di Riau.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar perusahaan tidak semena-mena terhadap buruh. Hak pekerja dilindungi undang-undang dan wajib ditegakkan,” tegas salah satu pengurus KASBI Riau saat ditemui awak media.
Menunggu Keberpihakan Pemerintah
Kini, mata publik tertuju pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau. Buruh berharap pemerintah dapat mengambil sikap tegas, bukan hanya sebagai mediator, tetapi juga sebagai penegak aturan ketenagakerjaan.
Kasus Sabaaro Tafonao menjadi pengingat bahwa buruh di lapangan sering kali berada di posisi paling rentan ketika berhadapan dengan perusahaan. Jika tidak ada solusi adil, konflik semacam ini bisa terus berulang dan menimbulkan ketidakpastian di dunia kerja.
Penulis Aponius Giawa
Posting Komentar untuk "Drama Pensiun Dini PT. RSI: Buruh Diusir, Serikat Buruh Lapor ke Disnaker"