Konfirmasi Tak Dijawab:Transparansi Dana Desa Pongkar Disorot Dan Berpotensi Dilaporkan Ke Ombudsman RI
FAKTALAPANGAN.COM-Sejak awal, Media Faktalapangan.com telah melayangkan konfirmasi secara patut dan profesional kepada Kepala Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan itikad baik untuk memperoleh klarifikasi dan verifikasi data. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat jawaban resmi.Sabtu 28/02/2026
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi:
Tahun 2025: Rp 919.079.000 (100%) – Status Desa Mandiri
Tahun 2024: Rp 841.987.000 (100%) – Tersalurkan 100%
Total anggaran yang dikelola dalam dua tahun tersebut mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar. Angka ini bukan jumlah kecil dan sepenuhnya bersumber dari keuangan negara yang pada hakikatnya berasal dari rakyat.
Landasan Hukum yang Tegas dan Jelas
Kewajiban Keterbukaan Informasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan.
Informasi terkait penggunaan anggaran desa termasuk kategori informasi publik
yang harus dapat diakses masyarakat.
Fungsi Kontrol Sosial Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 dan Pasal 6 menegaskan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial serta berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Permintaan konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.
Asas Transparansi Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Prinsip Akuntabilitas Keuangan Negara
Dana desa sebagai bagian dari APBN
tunduk pada prinsip transparansi dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Diam yang Memunculkan Tanda Tanya
Media tidak menuduh dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, sikap tidak memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan yang menyangkut kepentingan publik berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Konfirmasi yang diajukan redaksi sederhana dan mendasar:
Digunakan untuk kegiatan apa saja anggaran tersebut?
Berapa volume dan lokasi pekerjaan?
Siapa pelaksana kegiatan?
Bagaimana sistem pengawasan dan pelaporannya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Langkah Lanjutan
Guna memastikan transparansi, Media Faktalapangan.com akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Inspektorat Kabupaten Karimun sebagai aparat pengawas internal pemerintah.
Selain itu, redaksi juga mempertimbangkan pengaduan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Pers menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang, dan pejabat publik memiliki kewajiban moral serta yuridis untuk memberikan penjelasan atas pengelolaan anggaran yang bersumber dari negara.
Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap terbuka seluas-luasnya bagi Kepala Desa Pongkar demi keberimbangan pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Transparansi melahirkan kepercayaan. Diam tanpa penjelasan hanya akan melahirkan berjuta Dugaan
Tim
Posting Komentar untuk "Konfirmasi Tak Dijawab:Transparansi Dana Desa Pongkar Disorot Dan Berpotensi Dilaporkan Ke Ombudsman RI"