Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Angkat Isu Pemulihan Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi
FAKTALAPANGAN.COM-Jakarta – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menunjukkan konsistensinya dalam memperkuat literasi hukum nasional dengan sukses menggelar Webinar Nasional secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat, 20 Februari 2026, pukul 14.00–16.00 WIB. 01/03/2026
Webinar bertema “KEJAR UANG NEGARA, BUKAN SEKADAR PENJARA: EFEKTIVITAS KEJAKSAAN DALAM MENGEMBALIKAN ASET KORUPSI” ini mengangkat isu strategis yang tengah menjadi perhatian publik: sejauh mana efektivitas penegakan hukum korupsi mampu memulihkan kerugian negara.
Direktur MHI, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutan pembukaannya menyoroti paradoks pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Vonis penjara terus dijatuhkan, operasi penindakan meningkat, namun kerugian negara belum sepenuhnya kembali. Negara berhasil menangkap pelaku, tetapi belum selalu berhasil merebut kembali hasil kejahatan,” tegasnya.
Webinar ini turut bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, menghadirkan narasumber utama Ria Sulistiowati, S.H., M.H., Jaksa Muda pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam pemaparannya, Ria menekankan pentingnya pergeseran paradigma penegakan hukum dari sekadar penghukuman menuju pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Kejaksaan, sebagai institusi strategis, memiliki peran sentral dalam proses pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Tiga Isu Kunci yang Mengemuka
Diskusi mengerucut pada beberapa pokok bahasan utama:
Reorientasi Penegakan Hukum
Dari pemenjaraan menuju pemulihan kerugian negara, termasuk mandat dan kewenangan Kejaksaan dalam pengembalian aset.
Efektivitas Instrumen Hukum
Sejauh mana perangkat hukum yang ada mampu mengoptimalkan pengembalian aset, serta hambatan nyata di lapangan yang menyebabkan uang negara kerap sulit kembali.
Politik Hukum Asset Recovery
Keseimbangan antara kepastian hukum dan kepentingan publik, serta desain ideal sistem pengembalian aset korupsi di masa depan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa publik semakin sadar bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipenjara, melainkan dari sejauh mana kerugian negara benar-benar dipulihkan.
Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah menyelenggarakan lebih dari 250 agenda nasional berupa webinar, pelatihan, dan pembekalan hukum yang diikuti ribuan peserta dari seluruh Indonesia. Informasi kegiatan dapat diakses melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123.
Agenda Webinar Mendatang
MHI juga telah menyiapkan dua agenda nasional lanjutan:
Senin, 9 Maret 2026
Tema: “Dispensasi Kawin: Solusi Perlindungan Anak atau Legalitas Pernikahan Dini? Menakar Peran Pengadilan Agama di Tengah Lonjakan Perkawinan Anak di Indonesia”
Narasumber: Adi Suciadi, S.H., Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.
Rabu, 11 Maret 2026
Tema: “Legal atau Bermasalah? Praktik Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan dan Peran Strategis Pengadilan Agama”
Narasumber: Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.
Kedua kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123.
Melalui rangkaian kegiatan ini, MHI berharap lahir kesadaran kolektif bahwa pemberantasan korupsi harus memasuki fase baru: bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan setiap rupiah uang negara kembali kepada rakyat.
Karena pada akhirnya, keadilan sejati bukan hanya memenjarakan koruptor, melainkan memulihkan hak publik yang telah dirampas.
Red
Posting Komentar untuk "Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Angkat Isu Pemulihan Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi"