Di Pintu Keberangkatan Karimun,Uang Gerenti Menyisakan Berjuta Tanya:Ini Tanggapan DPD KPK Tipikor

Keterangan foto Jumadi Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun 

FAKTALAPANGAN.COM- Karimun, Kepulauan Riau – Polemik dugaan pungutan uang gerenti terhadap calon tenaga kerja yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun semakin memanas. Kenaikan nominal yang signifikan memicu sorotan dan pertanyaan publik terkait legalitas serta transparansi praktik tersebut.Minggu 01/03/2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (27/02/2026), uang gerenti yang sebelumnya dipersoalkan kini disebut telah naik menjadi Rp1.250.000 per orang. Sementara itu, ongkos perjalanan pulang-pergi (PP) dilaporkan hanya sekitar Rp500.000. Selisih nominal tersebut menimbulkan dugaan adanya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Sejumlah pihak menilai, apabila benar tidak memiliki landasan hukum maupun ketentuan resmi, 

praktik tersebut Didukung berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak agen gerenti maupun instansi berwenang terkait dasar dan mekanisme penetapan nominal tersebut.

Guna mencari kejelasan dan mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat, pada Kamis malam (26/02/2026) digelar pertemuan di salah satu restoran Hotel 21 antara para agen gerenti di pelabuhan dengan Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun serta media.

Pertemuan berlangsung cukup alot dan diwarnai perdebatan. Diskusi yang berjalan hingga lewat pukul 22.00 WIB tersebut tidak membuahkan kesepakatan atau solusi konkret. Pertemuan akhirnya berakhir tanpa hasil yang memuaskan.

Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, saat ditemui di kantornya menegaskan langkah lanjutan yang akan diambil apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan.

Dalam waktu dekat, DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun akan menyurati Polres Karimun, Kejari Karimun, dan P4MI,” tegas Jumadi.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa persoalan uang gerenti ini berpotensi berlanjut ke ranah aparat penegak hukum guna dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Media ini masih berupaya menghubungi para agen gerenti, pihak pengelola pelabuhan, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme penarikan, serta peruntukan uang gerenti dimaksud.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, dengan tetap menjunjung asas keberimbangan serta praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim

Posting Komentar untuk "Di Pintu Keberangkatan Karimun,Uang Gerenti Menyisakan Berjuta Tanya:Ini Tanggapan DPD KPK Tipikor "